Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang: a. pelatihan kerja; b. kerja sama usaha; dan c. modal usaha.
Koreksi Anda