Koreksi Pasal 10
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan aparatur;
b. meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
c. meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
