Koreksi Pasal 9
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:
a. menyinkronkan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b. meningkatkan kemampuan aparatur; dan
c. sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait.
(2) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
