Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme; b. meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan c. meningkatkan sinkronisasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme. (2) BNPT menyusun kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda