Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara, program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
Koreksi Anda