Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi narapidana Tindak Pidana Terorisme yang sedang melaksanakan reintegrasi sosial dapat ditempatkan pada fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga.
Koreksi Anda