Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dapat berbentuk: a. penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya; b. peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat; c. peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau d. peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya. (2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. diskusi; b. pembinaan dan pendampingan; c. penyuluhan; d. sosialisasi; e. pendidikan keterampilan tertentu; f. pelatihan dan sertifikasi kerja; g. pelatihan kewirausahaan; h. magang; dan/atau i. kegiatan sosial.
Koreksi Anda