Koreksi Pasal 36
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk:
a. konseling individu; dan
b. pelaksanaan kelas kelompok.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliah umum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan.
Koreksi Anda
