Koreksi Pasal 34
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan dengan cara:
a. monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi;
c. pengolahan data; dan
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
a. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
b. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
c. perkembangan sikap dan perilaku;
d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
