Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara: a. inventarisasi data tersangka; b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan c. pengolahan data. (2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit: a. identitas tersangka; b. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme; c. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme; d. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Koreksi Anda