Koreksi Pasal 33
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara:
a. inventarisasi data tersangka;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c. pengolahan data.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
a. identitas tersangka;
b. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
