Koreksi Pasal 32
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
a. identifikasi dan penilaian awal; dan
b. identifikasi dan penilaian lanjutan.
(2) Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka.
(3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
