Koreksi Pasal 4
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatan kemampuan aparatur;
c. pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d. pengembangan kajian Terorisme; dan
e. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Koreksi Anda
