Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penggalangan; b. pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme; c. pemantauan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme; d. pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau e. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Koreksi Anda