Koreksi Pasal 2
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Kesiapsiagaan Nasional;
b. Kontra Radikalisasi; dan
c. Deradikalisasi.
Koreksi Anda
