Koreksi Pasal 75
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/lembaga.
(2) Kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNPT.
(3) BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan Terorisme.
Koreksi Anda
