Koreksi Pasal 69
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
