Koreksi Pasal 67
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kerawanan dalam pemberian Pelindungan.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BNPT berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
