Koreksi Pasal 65
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kerja penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
(2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
Koreksi Anda
