Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan utama Perusahaan Perseroan (Persero) hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang pertanggungan ulang (reasuransi) yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda