Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi INDONESIA Utama.
Koreksi Anda