Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi INDONESIA Utama yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor.
Koreksi Anda