Koreksi Pasal 112D
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara:
1. yang telah berproduksi kurang dari 5 (lima) tahun sebelum diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham:
a. sebesar 20% (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan
b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
