Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112D

PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara: 1. yang telah berproduksi kurang dari 5 (lima) tahun sebelum diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan 2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham: a. sebesar 20% (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda