Koreksi Pasal 112B
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
1. Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2 diberikan oleh Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri.
2. Untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.
3. Permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
4. Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
c. surat keterangan domisili.
5. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b meliputi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. neraca sumber daya dan cadangan;
f. rencana reklamasi dan pascatambang;
g. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
6. Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c meliputi:
a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7. Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir.
8. Menteri dalam memberikan IUPK Operasi Produksi perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara dari WIUPK Operasi Produksi tersebut dan dengan memperhatikan kepentingan nasional.
9. Menteri dapat menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
10. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus disampaikan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang mengajukan permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
11. Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
16. Di antara ketentuan Pasal 112C dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 112D dan Pasal 112E yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
