Koreksi Pasal 112
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
1a. Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat memiliki luas wilayah kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan pada wilayah kontrak/perjanjian yang telah disetujui Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas:
a. wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan
b. wilayah di luar penambangan untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1:
a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan; dan
b. yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
3. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a. disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama; dan
b. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau WPR sampai dengan jangka waktu berakhirnya IUP atau IPR kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. dihapus.
5. Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya UNDANG-UNDANG
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
6. Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.
7. Dihapus.
8. Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
