Koreksi Pasal 97
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap.
(1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan
e. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.
(1b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan
c. tahun kelimabelas 40% (empat puluh persen), dari jumlah seluruh saham.
(1c) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b. tahun kesepuluh 25% (dua puluh lima persen); dan
c. tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(1d) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka, setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b. tahun kedelapan 25% (dua puluh lima persen); dan
c. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(1e) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan divestasi saham.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b) kepada peserta INDONESIA secara berjenjang kepada:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;
b. BUMN dan BUMD; dan
c. badan usaha swasta nasional.
(2a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di INDONESIA diakui sebagai peserta INDONESIA paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Penawaran divestasi saham kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi.
(7) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(7a) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat terhadap penawaran divestasi saham, maka Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli divestasi saham.
(7b) Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyatakan minatnya, maka Menteri mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(8) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang.
(8a) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(8b) Dalam hal BUMN dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(10) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta INDONESIA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.
(10a)Dalam hal peserta INDONESIA setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang terhadap penawaran divestasi saham dinyatakan gugur dan penawaran divestasi saham diberikan kesempatan
kepada Peserta INDONESIA lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(11) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
12. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
