Koreksi Pasal 95
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau
d. batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengolahan mineral logam; dan
b. pemurnian mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (11) Pasal 97 diubah, diantara ayat (1a) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7a) dan ayat (7b), diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8a) dan ayat (8b),dan diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a), sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
