Koreksi Pasal 75C
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUPK Operasi Produksi yang habis masa berlakunya setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan, WIUPK Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUPK-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
(2) IUPK Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak memperoleh perpanjangan, WIUPK Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri.
(3) WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK Operasi Produksi dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
(5) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemegang IUPK Operasi Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
9. Penjelasan Pasal 94 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 94 ayat (1).
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
