Koreksi Pasal 75B
PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
(2) IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(5) WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
(6) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pemegang IUP Operasi Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
(7) WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
Koreksi Anda
