Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP. (2) Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK. (3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan: a. laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan; b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya; c. bukti pembayaran kewajiban keuangan; d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan e. laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan. (4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan kembali menjadi WIUP atau WIUPK, dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya. (4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/atau diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditawarkan kembali dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan kembali dengan cara mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52. (5) Dihapus. 8. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan Pasal 75C yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda