Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda