Koreksi Pasal 11
PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atau disebut Perum LPPNPI.
(2) Perum berkedudukan di Jakarta.
(3) Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
