Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis melakukan pembinaan kenavigasian Perum. (2) Pembinaan kenavigasian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan peningkatan pelayanan kenavigasian Perum.
Koreksi Anda