Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum berhak mendapatkan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan atas pelayanan navigasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3). (2) Biaya jasa pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Teknis dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan. (3) Seluruh biaya pelayanan jasa navigasi dipergunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).
Koreksi Anda