Koreksi Pasal 1
PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di INDONESIA serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4. Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran operasional dan keselamatan penerbangan.
7. Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.
Koreksi Anda
