Koreksi Pasal 2
PP Nomor 77 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN PENGHASILAN PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
