Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 77 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN PENGHASILAN PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
Koreksi Anda