Koreksi Pasal 7
PP Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4591) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
