Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa kalibrasi; b. jasa sertifikasi; c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan; d. jasa iradiasi; e. jasa pengelolaan limbah radioaktif; f. jasa eksplorasi bahan galian; g. jasa pengerjaan dan uji mekanik; h. jasa penyiapan sampel dan analisis; i. jasa konsultasi dan verifikasi; j. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri; k. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak; l. jasa keahlian; dan m. pendidikan dan pelatihan. (3) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda