Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari: a. jasa kalibrasi; b. jasa sertifikasi; c. jasa analisis monitoring radiasi perorangan; d. jasa iradiasi; e. jasa pengelolaan limbah radioaktif; f. jasa eksplorasi bahan galian; g. jasa pengerjaan dan uji mekanik; h. jasa penyiapan sampel dan analisis; i. jasa konsultasi dan verifikasi; j. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri; k. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak; l. jasa keahlian; m. penjualan produk; n. pendidikan dan pelatihan; dan o. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda