Koreksi Pasal 4
PP Nomor 77 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu dan memenuhi kriteria, diberikan keringanan biaya pendidikan sebesar 100 % (seratus persen).
(2) Kriteria mahasiswa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jumlah tertentu dapat diberikan keringanan biaya.
Koreksi Anda
