Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan
b. seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).