Koreksi Pasal 1
PP Nomor 76 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) INDONESIA Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda
