Koreksi Pasal 18
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 17 ditentukan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
(2) Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b. kemampuan Industri Pertahanan;
c. kebutuhan Alpalhankam;
d. kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e. kemampuan sumber daya manusia;
f. ketersediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran; dan/atau
h. dampak terhadap perekonomian nasional.
Bagian ...
Koreksi Anda
