Koreksi Pasal 15
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Ofset.
(2) Komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan dan pemeliharaan;
b. overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
c. retrofit dan upgrade;
d. produksi berdasarkan lisensi;
e. saham patungan;
f. beli kembali;
g. produksi bersama;
h. subkontrak;
i. pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan;
j. pengembangan bersama;
k. alih teknologi;
l. alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
m. pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau
n. investasi untuk industri manufaktur.
Koreksi Anda
