Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi besaran Ofset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau b. kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.
Koreksi Anda