Koreksi Pasal 14
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi besaran Ofset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. kegiatan yang berkaitan
langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
b. kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.
Koreksi Anda
