Koreksi Pasal 13
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Kandungan Lokal dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Kandungan Lokal.
(2) Nilai komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Kandungan Lokal dengan faktor pengali komponen Kandungan Lokal.
(3) Nilai item komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4) Faktor pengali komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Kandungan Lokal terhadap pengembangan perekonomian Industri Pertahanan.
Paragraf . . .
Koreksi Anda
