Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal. (2) Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancang bangun; b. perekayasaan; c. hak atas kekayaan intelektual; d. bahan baku; e. biaya sarana dan prasarana; f. pendidikan dan pelatihan; g. biaya tenaga kerja; dan/atau h. pelayanan purna jual.
Koreksi Anda