Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Imbal Dagang. (2) Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang dan/atau jasa Industri Pertahanan; b. barang industri manufaktur; dan/atau c. produk lainnya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Koreksi Anda