Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan MENETAPKAN prioritas pelaksana Imbal dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri alat utama; b. industri komponen utama dan/atau penunjang; c. industri komponen; d. industri bahan baku; e. industri lainnya di luar Industri Pertahanan; f. lembaga penelitian dan pengembangan; dan g. pendidikan tinggi. (3) Penetapan prioritas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel: a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan; b. kemampuan Industri Pertahanan; c. kebutuhan Alpalhankam; d. kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa; e. kemampuan sumber daya manusia; f. ketersediaan sarana prasarana; g. pengembangan pemasaran; dan/atau h. dampak terhadap perekonomian nasional.
Koreksi Anda