Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan MENETAPKAN jenis produk untuk pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. (2) Penetapan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel: a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan; b. kemampuan Industri Pertahanan; c. kebutuhan Alpalhankam; d. kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa; e. kemampuan sumber daya manusia; f. ketersediaan sarana dan prasarana; g. pengembangan pemasaran; dan/atau h. dampak terhadap perekonomian nasional. Bagian ...
Koreksi Anda